Keluarga atau Pasien yang Dinyatakan positif Covid-19 Menolak Dalam Penanganan Medis Akan Dijerat Hukum

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Menanggapi adanya keluarga yang menolak jenazah korban Covid-19 dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19, Pemerintah Kota Prabumulih meminta otoritas TNI-Polri untuk mengawal proses pemakaman jenazah.

Keluarga yang menghalangi bisa dipidana secara hukum, yang akan adanya Perwako (Peraturan Walikota) yang diajukan kepada Gubernur Sumsel.

“Prosedur protokol kesehatan pemakaman akan kita masukkan dalam Perwako, nanti akan kita ajukan kepada Gubernur Sumsel,” jelas Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM kepada Awak Media, Kamis (14/05/2020) diruang rapat lantai 1 Pemkot Prabumulih.

Lanjutnya, memang kalau itu menimpa keluarga kita itu akan berat diterima, itulah yang menjadi delematis yang terjadi kepada keluarga jenazah Covid-19 , seandainya itu yang terjadi kepada kita, kitapun akan merasakan apa yang dirasakan keluarga jenazah Covid-19.

Sementara itu Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH menuturkan setelah dilakukan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) bagi keluarga maupun pasien yang menolak dalam penanganan medis akan dijerat hukum.

“Bagi keluarga atau pasien yang dinyatakan positif Covid-19 baik rapid test maupun swab dari tim medis, tidak patuh atau menolak untuk dilakukan tindakan medis kami jerat dengan Undang-undang No 4 Tahun 1982 tentang wabah penyakit, Junto pasal 14 yang berbunyi barang siapa yang menolak dilakukan tindakan medis yang mana mereka adalah terjangkit wabah penyakit akan kita jerat hukum pasal 212 dan pasal 214 KUHP, melawan petugas pada saat melakukan penanganan dalam wabah penyakit akan diancam hukuman 9 tahun penjara,” Tegasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *