Modus Pinjam Motor, Rian Berurusan Dengan Polisi

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Rian Adreansyah (26) warga Desa Kuripan, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

Rian diamankan lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor HONDA REVO FIT warna hitam-hijau dengan nomor Polisi Bg 3516 CW milik Noprianto (29) warga Jalan Muara Tiga, Kelurahan Prabumulih Utara, Kota Rrabumulih dengan modus meminjam.

Menurut data yang dihimpun dari pihak kepolisian, Kejadian tersebut terjadi di rumah Anwar tepatnya di Jalan Nigata, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, kamis kemarin (29/10). Pelaku meminjam motor korban dengan alasan menemui kawan pelaku didaerah Taman Bakah.

Setelah beberapa lama tidak juga kembali, korban membuat laporan ke Polsek Prabumulih barat dengan no laporan: Lp / B- / IX / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat.

Menindak lanjuti laporan tersebut Team Reskrim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Gunung Megang yang diduga pelaku sedang ngamuk-ngamuk di pasar Gunung Megang, lalu anggota opsnal beserta kanit melakukan koordinasi dengan Polsek Gunung Megang, kemudian menjemput pelaku untuk diamanakan di Polsek Prabumulih Barat, Jumat (01/11/2019).

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE MM membenarkan atas adanya penangkapan pelaku.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *