Pelapor Minta Kasus Dugaan Pengeroyokan di Citymall Prabumulih Diproses
PRABUMULIH, WASPADANEWS.COM – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di area parkir Citymall Prabumulih, dilaporkan ke Polres Prabumulih.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Prabumulih tertanggal 26 Maret 2026. Pelapor meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan laporan yang dibuat, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di area parkir Citymall Prabumulih.
Dalam laporan disebutkan, kejadian bermula dari cekcok mulut antara adik korban dan terlapor. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka pada bagian kepala serta luka lecet di bagian lengan sebelah kanan dan punggung.
Pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres Prabumulih untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP.
Pelapor berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap pengaduan dan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami ingin ada kejelasan terkait kejadian yang kami alami dan berharap proses hukumnya berjalan,” ujar pelapor dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (16/09/2026).
Pelapor juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif, sehingga perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Sementara itu, laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara di Polres Prabumulih. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)

