Kebakaran Rusak Rumah Warga, Dugaan Penimbunan BBM Dilaporkan ke Subdenpom Prabumulih
PRABUMULIH – Belasan warga Jalan Arimbi, RT 02 RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, mendatangi Markas Subdenpom Prabumulih, Selasa (29/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk melaporkan dugaan aktivitas penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berinisial DN. Warga meminta dugaan tersebut diperiksa dan diusut sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan itu berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, bangunan milik DN terbakar. Api kemudian merembet ke sejumlah rumah warga di sekitar lokasi, termasuk rumah milik Meriska Sari, yang mengalami kerusakan.
Meriska bersama suami dan sejumlah warga yang mengaku mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi Subdenpom Prabumulih untuk menyampaikan laporan dan meminta dugaan keberadaan gudang atau tempat penyimpanan BBM tersebut diperiksa.
“Kami datang ke Subdenpom Prabumulih tujuannya melapor agar dugaan penimbunan BBM ilegal oleh oknum berinisial DN bisa diusut tuntas,” ujar Meriska saat ditemui di depan Gedung Subdenpom Prabumulih.
Menurut Meriska, persoalan tersebut bermula setelah kebakaran yang menyebabkan rumahnya mengalami kerusakan cukup parah. Sejumlah barang milik keluarganya disebut terbakar, rusak, bahkan ada yang hilang akibat peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, setelah kejadian, DN sempat mendatangi keluarganya untuk membicarakan penyelesaian dan rencana penggantian kerusakan. Namun, menurut Meriska, kesepakatan tersebut hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
“Rumah kami akibat kejadian kebakaran itu rusak parah. Ada barang yang hilang, terbakar dan rusak. Saya datang melapor ditemani warga yang menjadi saksi,” katanya.
Meriska menjelaskan, berdasarkan perjanjian tertulis, total kerugian yang dialami keluarganya mencapai sekitar Rp63 juta. Dalam musyawarah lanjutan, kata dia, disepakati sejumlah bagian rumah yang rusak akan diperbaiki, sementara barang-barang yang mengalami kerusakan berat akan diganti.
“Kalau masalah nominal dalam perjanjian tertulis, kerusakan mencapai Rp63 juta. Namun sempat musyawarah, yang rusak akan dibenahi, yang parah akan diganti, termasuk atap dibenahi oleh oknum itu. Namun sampai sekarang masih bocor. Ada juga janji biaya pengobatan suami saya yang mengalami kecelakaan akibat kebakaran,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Meriska mengaku dirinya bersama keluarga dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan pemerasan.
Meriska membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan mengenai kerusakan rumah dan tuntutan penggantian kerugian sebelumnya telah dibicarakan melalui musyawarah bersama.
“Makanya kami minta agar dugaan gudang ilegal ini diusut, karena menurut kami kebakaran itu berkaitan dengan keberadaan gudang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Jasman, salah seorang warga yang turut memberikan keterangan sebagai saksi, mengaku mengetahui lokasi yang diduga menjadi titik awal kebakaran.
Menurut Jasman, keterangan mengenai lokasi awal api serta kondisi bangunan sebelum dan saat terjadinya kebakaran perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Warga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan apakah benar terdapat aktivitas penyimpanan atau penimbunan BBM ilegal di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih berupa laporan dan keterangan dari warga. Belum ada kesimpulan resmi mengenai penyebab kebakaran maupun kebenaran dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut. Pihak terkait juga perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(rj)

