Buka Lahan dengan Cara Dibakar Hermin Ditangkap Polisi

WASPADA NEWS

MUARA ENIM-Polsek Gelumbang yang dipimpin Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH SIk mengamankan tersangka pembakaran hutan dan lahan, selasa kemarin (15/10).

Menurut data yang dihimpun pihak kepolisian, adapun identitas tersangka yaitu, Hermin (57) warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara enim.

Tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Gelumbang lantaran membuka lahan kebun dengan cara membakar, Lahan yang terbakar berukuran kurang lebih 1,5 hektar.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu orang sedang membuka lahan kebun dengan cara membakar.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kapolsek gelumbang AKP Priyatno SH SIk memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi MH beserta anggota Reskrim menuju Lokasi.

Setiba dilokasi anggota polsek gelumbang menemukan pelaku yang berada di lahan kebun sedang membuka lahan kebun dengan luas 3/4 hektar dengan cara sengaja membakar lahan.

Saat dilakukan penangkapan di temukan barang bukti 1 buah korek gas warna merah yang di pakai oleh pelaku untuk melakukan pembakaran lahan tersebut.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juono SH Sik MH didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH SIk melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian Sik MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Karhutla.

“Pelaku Karhutla telah kita amankan di Polsek Gelumbang, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 1 bilah parang dan 1 korek api gas yang digunakan pelaku untuk membakar,” katanya kamis (17/10/2019).

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH dan atau Pasal 108 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Kuhp “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan atau setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar dan atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran”. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *