Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Mat Tairin Dilaporkan ke Polsek Cambai

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Tim SatReskrim Polsek Cambai Kota Prabumulih pimpinan Aiptu Heri Gunawan S.H berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha MX 135 CC warna biru nopol BG 4487 CR, Kamis (20/6/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Tindak pidana penggelapan tersebut terjadi di depan cafe milik Heri Tania bawah tower Kel Sindur Kota Prabumulih dengan korban Amirullah (50 tahun) warga Jl M. Yamin RT.07 RW.08 Kel. Mangga Besar kec.Prabumulih utara Kota Prabumulih dan diduga digelapkan oleh Mat Tairin (34 tahun) warga Jalan raya Sungai Medang Kec Cambai Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk ,S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Cambai Iptu Faizal Kamil, S.H membenarkan penangkapan Mat Tairin (34 tahun).

Dalam laporan korban yang diterima pihaknya dengan nomor laporan kepolisian LP/B/24/V/2019/Sek Cambai, Jumat (24/6/2019), korban mengaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor tersebut berawal saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli nasi, setelah tunggu sampai saat ini sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan sehingga membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, S.H saat dikonfirmasi mengatakan pelaku sendiri diamankan pada hari Kamis (20/6/2019) sekira pukul 15.30 WIB oleh Tim opsnal Polsek Cambai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cambai Aiptu Heri Gunawan,S.H saat berada di jalan Sungai Medang kel. Sungai Medang kec. Cambai kota Prabumulih pada saat pelaku sedang mengobrol dengan temannya.

“Tim Opsnal Polsek Cambai juga masih melakukan pengejaran kepada 2 orang rekan pelaku yang diduga ikut terlibat/turut serta dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut ” Ujar Iptu Faizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *