Dugaan Korupsi DD, Ratusan Masyarakat Desa Pinding Demo ke Kantor Kejari Agara

KUTACANE, WASPADA NEWS.COM – Hampir seratusan orang masyarakat, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kute (Desa) (AMK), Pinding, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, melakukan aksi didepan Kantor Kejari setempat, Rabu (07/06/2023).

Demo tersebut terkait adanya laporan dugaan terjadinya indikasi korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada tahun 2021-2022 yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Karena sebelum nya juga beberapa bulan yang lalu pihak masyarakat setempat, sudah melaporkan ke pihak Kejaksaan Agara atas indikasi itu. Namun sampai saat ini laporan masyarakat setempat tidak kunjung ada titik terang nya.

Sebelumya juga, masyarakat Desa Pinding melakukan aksi didepan Kantor Bupati Aceh Tenggara, Jalan Kutacane -Medan Sumatera Utara, mereka menyampaikan menyampaikan tuntutannya untuk secepatnya indikasi yang sudah dilaporkan oleh masyarakat untuk secepatnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Jika terbukti maka copot kepala desa itu.

Amatan WASPADA NEWS.COM adapun tuntun mereka didepan Kantor Bupati yakni, bupati Agara Drs Syakir MSi, secepatnya mencopot oknum kepala desa dan bendahara desa Pinding. Sebab bendahara desa Pinding merupakan masih anak kandung Kepdes tersebut. Kemudian bubarkan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Pinding, kerena sewaktu pembetukan BPK tidak dimusyawarahkan didesa, pembentukan BPK dilakukan diluar Desa. Ujar Sakdun selaku ketua aksi.

Selanjutnya, Kepdes tidak pernah memfungsikan sejumlah perangkat desa, sebagaimana mestinya, dan Kepdes tidak transparan tentang pengelolaan DD serta bantuan banjir bandang tahun 2022 terhadap masyarakat.

Dalam menyikapi demo tersebut, Asisten II Setdakab Agara, Julkarnain didepan masyarakat mengatakan, bahwa dirinya mewakili pemerintah daerah dalam waktu dekat ini akan menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Pinding, mengenai tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada kami.

“Sedangkan terkait anak kandung Kepdes yang di angkat sebagai bendahara desa sudah jelas menyalahi aturan, kami akan secepatnya memproses laporan ini,” katanya.

Usai melakukan aksi demo di kantor bupati, masyarakat langsung melanjutkan aksi ke Kantor Kejari Aceh Tenggara, pihak Kajari Aceh Tenggara diminta untuk secepatnya memproses laporan masyarakat Desa Pinding, terkait Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 yang dilaporkan pada (03/03/2023) lalu.

Koordinasi aksi, Sakdun melanjutkan aksinya, kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan mereka ke Kajari Aceh Tenggara, karena laporan mereka sudah hampir tiga bulan mandek di Kejari, namun belum ada tindak lanjutnya.

“Laporan kami hampir sudah tiga bulan kami berikan ke Kajari Aceh Tenggara, namun belum ada kejelasannya,” katanya.

Menurut Sakdun, mereka merasa dijolimi oleh Kepdes Pinding mengenai DD tahun 2021 dan 2022, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp 34.200.000 belum dibagikan Kepdes ke masyarakat.

“Sampai saat ini BLT tahun 2021 belum dibagikan Kepala Desa kepada penerimanya,” ungkapnya.

Kemudian, kegiatan DD tahun 2022 yang diduga di fiktifkan Kepdes yaitu, pembangunan saluran irigasi sebesar Rp 96.763.000, penanggulangan bencana Rp 12.699.000, peningkatan kapasitas perangkat kute Rp 30.000.000, bantuan pertpertenakan pertenakan Rp 35.000.000.

Selanjutnya, pembinaan PKK Rp 19.800.000, pembinaan dan pelestarian kesenian Rp 39.400.000, penyelenggara pestival kesenian atau adat kebudayaan Rp 25.000.000, penyelenggara Desa siaga kesehatan Rp 52.710.000.

“Setelah kami laporkan ke Kajari Agara, kegiatan yang di fiktifkan Kepdes itu sebahagian sudah dikerjakan, namun kualitasnya kami ragukan,” sebutnya.

“Harapkan kami agar secepatnya diproses laporan kami, jika tidak ditindak lanjuti laporan kami akan kembali melakukan aksi dengan membawa massa lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Barang Bukti, Gipo mengatakan, mengapresiasi masyarakat Desa Pinding antusias dan partisipasi yang telah mempercayakan kepada APH untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa (Pengulu) yang dilaporkan oleh masyarakat Kute Pinding yang peduli dengan dugaan penyimpangan dana desa.

“Kami akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami menunggu intruksi dari pimpinan,” ungkap Givo di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Aceh Tenggara di hadapan puluhan masyarakat Kute Pinding di Depan Kantor Kejari Aceh Tenggara.(*)

Laporan: Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *