Jual Tanah Orang, Asmadi Dijebloskan ke Penjara

PRABUMULIH, WN – Tim Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan pelaku penipuan, Sabtu (02/09/2021).

Pelaku Asmadi (46) warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Prabumulih.

Pelaku diamankan lantaran telah menjual tanah yang bukan milik nya kepada Budianto (39) warga jalan Veteran, Kelurahan Pasar, Kota Prabumulih.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban telah membeli sebidang tanah di wilayah Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim seharga 200 juta rupiah.

Setelah dibayarkan korban kepada pelaku, ternyata tanah tersebut ada pemilik nya berdasarkan surat yang sah.

Untuk diketahui, sebelumnya Budianto mengajukan  gugatan Perdata ke Pengadilan Muara enim sampai dengan Pengadilan Tinggi Palembang dan hasil dari putusan tersebut menyatakan bahwa surat-surat yang didapat Budianto dari hasil membeli dengan pelaku tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sehingga korban merasa tertipu dan dirugikan, akibat perbuatan pelaku tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *