Taufik Hidayat Kurir Sabu 25 Kg Divonis Hukuman Mati

PALEMBANG, WN – Terdakwa Kurir Sabu sebanyak 25 Kilogram, Taufik Hidayat divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6/2021).

“Menjatuhkan pidana mati untuk terdakwa Taufik Hidayat. yang memberatkan karena terdakwa mengetahui barang yang dibawanya itu adalah narkoba,” tegas majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Ema Suharti, Kamis (17/6/202).

Ketiga majelis hakim secara bulat menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini setelah sidang digelar mulai dari terdakwa, saksi hingga alat bukti yang dihadirkan.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat (2),” kata majelis.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan Taufik dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Dia juga menilai Taufik pantas dihukum mati karena banyaknya sabu yang didapat saat penangkapan.

“Yang pertama dengan pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, serta banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Khaidirman di Palembang, Jum’at (11/6/2021).

Terdakwa merupakan kurir sabu di Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi juga menyita 25 kg sabu asal Aceh yang diduga hendak diedarkan oleh Taufik. Sabu yang disita itu dikemas dalam 25 bungkus kemasan teh China. Tiap bungkus berisi 1 kg sabu.

Penangkapan Taufik berawal dari informasi peredaran sabu asal Aceh dalam jumlah besar. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap Taufik.

Taufik disebut mengaku mendapat upah Rp 15 juta dari aksinya mengantar sabu tersebut. Polisi saat itu mengatakan Taufik mengaku tak tahu dari mana asal barang haram yang dibawanya itu.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa sempat meminta Taufik Hidayat dibebaskan dari hukuman mati.

Karena dirinya merasa dijebak oleh pengedar sabu, maka Terdakwa Taufik Hidayat alias Opik, melalui kuasa hukumnya bernama Nala Praya, SH minta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati JPU.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin tanggal 14 Juni 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Nala Praya SH. Pembelaan tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab Nala menguraikan tentang kronologis penangkapan kliennya itu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 10 Februari 2021 lalu sekitar pukul 16.15 Wib di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Saat itu terdakwa ditangkap dengan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 23.586,68 (dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam koma enam delapan) gram.

”Sebagai sopir travel, saat itu terdakwa tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu,” tegas Nala dalam teks pledoinya, Senin (14/6/2021) di PN Palembang dengan Ketua Majelis Erma Suharti, SH MH serta hakim anggota Eddy Cahyono SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.

Karena itu, Nala minta agar tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati dapat dibatalkan. Sebab Sabu tersebut bukanlah milik terdakwa dan terdakwa juga tidak tahu kalau barang yang diterimanya dari orang dua orang pengendara mobil minibus silver juga tak dikenalnya. Namun sangat disayangkan, kedua orang tersebut melarikan diri dari kejaran polisi.

Juga dalam pledoinya, Nala menjelaskan pembelaannya Terdakwa Taufik Hidayat merasa tidak bersalah terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dikarenakan. Terdakwa Taufik Hidayat juga disuruh oleh seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil alat-alat mobil dari mobil travel yang telah disepakati akan bertemu di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin, namun apa daya isinya tidak sesuai dengan yang dibayangkan.

Terdakwa merasa dijebak, karena tidak ada niatan untuk menerima sabu sebanyak itu. Sehingga dalam pembelaanya Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari tuntutan Hukuman Mati. (*)

Tinggalkan Balasan