Bejat! Bapak ini Lima Kali Garap Anak Tirinya

PAGARALAM, WN – Seganas-ganas nya harimau tidak akan memakan anak nya sendiri, ungkapan itu tidak berlaku bagi bapak ini.

Herdinsi (39) warga Dusun Bumi Agung, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan  Dempo Utara, Kota Pagaralam yang menyetubuhi anak tirinya sebut saja Mawar (11).

Parahnya, perbuatan durjana yang dilakukan Herdinsi terhadap Mawar hingga lima kali di lokasi dan hari yang berbeda.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH dalam press realese mengatakan, tersangka Herdinsi diringkus pada Senin (07/06/2021) pukul 00.15 WIB dinihari.

“Herdinsi disergap aparat saat berada di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Usai diringkus, pelaku dan barang bukti berupa satu buah kasur serta satu stel pakaian korban dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Acep Yuli Sahara, SH mengatakan, kasus perkosaan anak di bawah umur ini terungkap bermula pada Minggu (6/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Sepupu korban bercerita kepada ayuk sepupunya jika Mawar pernah disetubuhi oleh bapak tirinya,” beber nya.

Aib yang baru terungkap itu akhirnya membuat gerah pihak keluarga besar korban. Untuk memastikan kabar tak sedap itu, pada akhirnya pihak keluarga langsung menanyakan langsung kepada bocah perempuan malang itu.

Bak sambar petir disiang bolong, seketika pihak keluarga terkejut bukan kepalang setelah korban mengakui telah disetubuhi oleh bapak tirinya sebanyak lima lima kali.

Dari pengakuan Mawar jika peristiwa yang merenggut kesucian pertama kali terjadi pada Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar rumah.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di kebun kopi yang beralamat di Talang Lintang.

Kejadian ketiga pada Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di dalam pondok yang berada kebun kopi yang beralamat di Talang Lintang.

Untuk perkosaan yang keempat terjadi pada April 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di dalam kamar rumah dan aksi keji terakhir pelaku dilakukan pada 11 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di dalam kamar rumah.

Mendengar pengakuan polos Mawar, pihak keluarga tanpa pikir panjang melaporkan kasus ini ke petugas Polres Pagaralam.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Pagar alam AKP Acep Yuli Sahara SH bersama Kanit Pidum Ipda Erwin Sudiar dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin (7/6) keberadaan pelaku berhasil terendus. Tak mau membuang waktu, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Herdinsi di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. (*)

Tinggalkan Balasan