Narkoba Jebloskan Dua R ke Dalam Penjara
PRABUMULIH, WN – Jika dua R penyanyi dangdut kembar berprestasi di music dangdut, lain hal nya dengan dua R ini. Randy (26) dan Romadhon (21) keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih ini diamankan diamankan Team Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Kedua tersangka diamankan pada saat sedang pesta narkoba jenis sabu di rumah tersangka Randy, Senin (07/06/2021) sekitar pukul 22.30 Wib.
Dari tangan kedua tersangka Anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 3 paket Shabu seberat 0,58 gram beserta alat hisap yang disimpan didalam kotak kacamata.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi S Sos SIk mengatakan penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan masyarakat yang resah sering adanya perkumpulan disalah satu rumah tersangka.
“Informasi kami dapat dari masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti, keduanya diamankan saat sedang pesta narkoba di rumah Randy,” kata Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan keduanya, barang haram tersebut mereka beli dari bandar berinisial TH di Desa Modong, Kabupaten Muara Enim.
“Mereka beli dari Desa Modong yang kemudian dijualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan di Prabumulih,“ ujar Kasat.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

