Kredit HP Tidak Dibayar, Tersangka Dijemput Ditempat Persembunyian nya

PRABUMULIH, WN – Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Barat mengamankan satu tersangka penipuan atau penggelapan ditempat persembunyian nya di Kota Palembang, Senin (07/06/2021).

Tersangka Meisani Dea Juniati (28) warga Dusun III Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ini mengeredit Handphone namun tidak membayar.

Tersangka diamankan lantaran adanya laporan dari korban Minarti (29) ke Polsek Prabumulih Barat dengan nomor laporan LP /A/ 92/ V / 2021 / SUMSEL / PBM /SEK PBM BRT
tanggal 31 Mei 2021.

Korban melaporkan, bahwa dirinya dengan tersangka telah melakukan kesepakatan mengajukan kredit HP Vivo Y20S kepada korban dengan perjanjian uang muka Rp 550.000 dan angsuran sebesar Rp 550.000 selama 6 kali bayar, akan tetapi sampai sekarang uang tersebut baik DP maupun angsuran tidak dibayarkan oleh tersangaka.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di Komplek Palembang Square Kota Palembang, lalu Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat berangkat ke tempat persembunyian tersangka dan mengamankan tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan adanya penangkapan tersangka.

“Tersangka sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kita jerat dengan pasal 372/378 KUHP,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan