Oknum PNS Pemkot Prabumulih Tertangkap Memiliki Narkoba Jenis Ekstasi

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Pernah terlibat dan di penjara karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tidak membuat jera Andi Rozali (37) jera.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Prabumulih ini yang menjabat sebagai Kasi Pengawasan Koperasi, Rabu (12/8/2020) pukul 15.00 WIB kembali tertangkap narkoba karena kepemilikan satu butir ekstasi.

Andi Rozali warga Sungai Medang RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, ditangkap team Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih di Jalan Raya Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Informasi yang dihimpun penangkapan PNS Pemkot Prabumulih ini berawal dari informasi warga yang menyatakan Andi masih saja kerap mengkonsumsi narkoba dan baru saja membeli ekstasi.

Lalu di pimpin Kanit Iidik 1 SatNarkoba Polres Prabumulih Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi melakukan patroli Hunting di Jalan Raya Desa Tanjung Telang menuju ke Kelurahan Sungai Medang.

Tak lama melintas petugas mencurigai 1 unit mobil warna merah melintas di TKP. Kemudian Team Macan Putih Langsung menghentikan kendaraan Toyota Calya warna merah BG 1743 CK. Saat di geledah anggota melihat tersangka Andi Rozali SSos MSi membuang 1 gumpalan kertas timah rokok.

Ketika diperiksa ternyata berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru merk Milinium. Oleh petugas PNS malang tersebut  berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan pelaku Andi pernah tertangkap karena kasus narkoba jenis sabu. Nah kali ini dia kembali tertangkap karena kepemilikan ekstasi.

“Ya benar sore kemarin PNS dengan jabatan Kasi tertangkap narkoba, dan saat ini diamankan di Polres Prabumulih. Untuk pelaku terancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *