Curi Handphone Tetangga, Tiga Pelaku ini Diringkus Polisi

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Team Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan tiga tersangka pencurian, Senin (15/06/2020).

Ketiga tersangka yakni, Uliyansah (26), Alamsyah (42) dan Sardinata (30) yang mana ketiga nya merupakan warga Jalan Nur Ilahi Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan ketiga tersangka atas adanya laporan dari Isman Zailani (Korban,red) ke kantor Polisi, bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian berupa dua buah handphone yang sedang dicarger di rumah nya.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas mendapat informasi pelaku pencurian tersebut mencoba menjual barang hasil curian tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di Prabujaya petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut.

Dari hasil introgasi petugas, pelaku melakukan pencurian handphone milik tetangga nya tersebut dengan cara mengait handphone yang sedang dicarger menggunakan kayu. Pelakupun langsung diamankan ke Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka dan barang bukti berupa dua buah handphone Samsung A 30 s warna hitam dan handphone Realme C2 warna hitam telah kita amankan di Polres Prabumulih,” pungkasnya.

Ketiga tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang lima tahun penjara. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *