Team Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Dua Pemuda Pemilik Sabu

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Team Satresnarkoba Polres Prabumulih amankan dua pemuda pemilik Narkotika jenis sabu, Minggu 18 Mai 2020 sore kemarin.

Kedua tersangka yakni Gustiawan (23) warga jalan Beringin, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara dan Akbar Ilhamdi alias Baong (24) warga jalan Anggrek Bungaran 4, Kelurahan Prabumulih, Kecamtan Prabumulih Barat.

Adapun kronologis penangkapan kedua tersangka, berawal pada saat anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sedang melaksanakan patroli di jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, melihat kedua tersangka sedang mendorong motor petugas mencurigai dan menanyakan identitas kedua tersangka.

Namun, mereka tidak mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan terlihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka.

Selanjut nya petugas memeriksa kedua tersangka dengan disaksikan Ketua RW setempat, dari pemeriksaan ditemukan 1 paket plastik bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening disaku celana belakang sebelah kiri tersangka Gustiawan.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama SH membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.

“Kedua tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening warna putih dengan berat brutto 0,26 gram telah kita amanakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *