Gelapkan Hasil Penjualan Sepatu, Erwinsyah Dijebloskan ke Dalam Sel Tahan

PRABUMULIH, WN – Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan satu pelaku penggelapan, Selasa (22/06/2021).

Pelaku Erwinsyah(39) warga Jalan Sedap Malam Gang Bakung, Kelurqhan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pelaku diamankan lantaran adanya laporan korban Siswanto(42), korban melaporkan bahwa pelaku yang merupakan anak buah korban yang dipercaya sebagai kepala toko tidak menyetorkan uang hasil penjualan sepatu sebanyak 1.629 pasang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 251.738.700 hal tersebut diketahui setelah perusahaan melakukan audit di Toko Bata Kota Prabumulih. Akibat Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat dengan nomor laporan LP/B/107/VI/2021/SUMSEL/PBM/SEK PBM BARAT, Tgl 11 Juni 2021.

Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Satreskrim Polsek Prabumulih melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku diderah Kelurahan Karang Raja 1 kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan atas adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan