Rapat Paripurna ke-VIII DPRD Kabupaten OKU Bahas Raperda Tahun 2020

WASPADA NEWS

BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) gelar sidang paripurna ke VIII masa persidangan ke 2 tahun 2020 dalam rangka bahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) ditahun 2020, tepat nya di ruang paripurna DPRD Kabupaten OKU, jumat (07/03/2020).

Raperda tentang pembetukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, sesuai dengan Undang Undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perUndang-undangan jo Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama agar berupaya mendapatkan persetujuan bersama.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Dandim 0403 OKU, Forkopimda OKU, Staf Ahli, Bupati OKU, Asisten, OPD, Kabag, Camat, serta pebankan BUMN/BUMD dan para undangan lainnya.

Dalam Raperda tersebut Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri mengatakan, dalam rangka pembahasan 6 rancangan rencana peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahap 1 sesuai kesepakatan dalam program pembentukan Perda tahun 2020 yang terdiri lima inisiatif Raperda Pemkab (Pemerintah Kabupaten) OKU dan salah satu nya inisiatif DPRD kabupaten OKU, sebagai berikut:

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Air Minum Tirta Raja, dan Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Kabupaten OKU menjadi perusahaan umum daerah pasar Kabupaten OKU.

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Batu raja MuLti Gemilang menjadi perusahaan umum Daerah Baturaja Multi Gemilang.

Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi perseroan Bank BPR Baturaja (Perseroda).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bapemperda Yopi Sahyrudin S Sos menyampaikan tentang tahapan Rencana Peraturan Daerah Inisiatif DPRD kabupaten OKU dalam bidang olahraga.

“Pemerintah daerah sebagai pelaksana Pemerintahan ditingkat daerah, agar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan olahraga yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan,” katanya.

lanjutnya lagi, “baik termasuk organisasi keolahragaan yang bertugas untuk mebina yang mengembangkan prestasi untuk mengikuti ajang lomba ditingkat Kabupaten,Kota, Daerah, Nasional ataupun Internasional, dan diharapkan nantinya dengan adanya perda keolahragaan ini akan dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam upaya pembinaan baik pengembangan keolahragaan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyenggaraan kegitan olahraga dalam rangka upaya mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat dan bugar serta berprestasi.”

Berbagai kegiatan olahraga, dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat dalam upaya capai peningkatan prestasi baik tingkat Desa, Kelurahan serta berprestasi dalam berbagai kegitan olahraga.

Dengan program memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta peningkatan prestasi olahraga baik itu ditingkat Desa, Kelurahan serta Kecamatan ataupun Nasional keolahragaan dibumi Sebimbing Kundang, khususnya Kabupaten Ogan Komering Ulu mampu mewujudkan sistematis keolahragaan nasional. (ADV)

Laporan: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *