Warga Palembang Buat Keributan di Prabumulih Digelandang ke Kantor Polisi

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Eko Saputra (25) warga Jalan Waringin Laut Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang digelandang ke kantor Polisi, (04/03/2020).

Tersangka diamankan lantaran membuat keributan ditempat umum tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dengan bersenjatakan kampak.

Menurut data yang dihimpun, pada saat petugas sedang melakukan pengamanan penertiban pasar, mendengar ada keributan terlihat tersangaka sedang membawa senjata tajam jenis kapak, petugaspun mengamankan tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE MM membenarkan telah mengamakan tersangka.

“Tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis kapak sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 12/DRT/1951,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *