Polisi Gagalkan 5.560 gram Ganja Kering Beredar di Kota Prabumulih

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Tim Sat Resnarkoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 5.560 gram ganja kering.

Narkoba jenis ganja tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka Lisman Okta Rudiansyah alias Aan (31) warga Gang Melati, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Tersangka diamakan Tim Sat Resnarkoba Polres Prabumulih di depan Gang Melati, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih, jumat (10/01/2020) sekitar pukul 14.00 wib.

Penangkapan tersangka berawal pada saat petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka yang sedang membawa kantong plastik besar, pada saat petugas ingin melakukan pemeriksaan tersangkapun kabur, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Pada waktu terjadinya pengejaran tersangkapun terjatuh, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Benar saja kecurigaan petugas kepolisian, dari tangan tersangka berhasil diamakan narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket besar yang dimasukan didalam kantong plastik warna hitam.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH Sik MH didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka dan barang bukti berupa 5 paket besar ganja kering seberat 5.560 gram telah kita amankan,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *