Dua Pelaku Pengeroyokan di Taman Prabujaya Ditangkap Polisi

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan SD Negeri 25 belakang tribun taman prabujaya Kota Prabumulih berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur.

Pelaku yakni Anton Suryadi (21) dan Efran (22) keduanya meruakan warga jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan korban, Angga Wijaya (20) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban melaporkan ke Polsek Prabumulih Timur bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan pada (26/07) lalu. dengan no laporan: Lp / B/ 195/ VII / 2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Timur.

Menindak lanjuti laporan korban tersebut Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan.

Diketahui kedua pelaku sempat kabur, Anton kabur ke daerah Muara Kuang Muara Enim dan pelaku Efran kabur ke daerah Ulak Kerbau Ogan Ilir.

Setelah mendapat informasi kedua pelaku telah kembali dan berada di rumah keponakannya di Jalan Ankatan 45, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Team langsung melakukan penangkapan, minggu (27/10/2019) sekitar pukul 02.30 Wib.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan besi dan batu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa beberapa batu yg dipakai pelaku dan pipa stanlis yang digunakan pelaku Efran untuk menganiaya korban Angga diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.(Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *