Waria ini Diamankan Team Gurita Polres Prabumulih

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Team Gurita Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan penggelapan, yang terjadi di jalan Angkatan 45 Rt.02 Rw.03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Tersangka yakni Sapriyono (26) warga jalan Baru RT.05 RW.03 Kelurahan Bukit Tudung Kabupaten Pali, diamankan petugas senin (14/10/2019) sekitar pukul 02:30 Wib.

Penangkapan tersangka atas adanya laporan dari korban, Vera Agustussia Wina (26) warga jalan Madang Blok A No.10 RT.28 RW.09 Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, kehilangan sepeda motor miliknya.

Dengan adanya laporan korban petugas melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Tapus Kabupaten Muara Enim team langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil introgasi petugas kepolisian, pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah untuk mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang berada diatas meja setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor Mio Sporty tersebut beserta kunci kontaknya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan atas adanya penangkapan tersangka Sapriyono.

“Sekarang tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Mio Sporty sudah diamankan di Polres Prabumulih, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tegasnya.(Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *