Pemberian Remisi Dalam Rangka Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM memberikan langsung remisi untuk para narapidana di Rutan Kelas IIB kota Prabumulih, sabtu (17/08/2019).

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 130,383 orang di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia pada saat HUT Ke-74 Republik Indonesia

Dalam sambutan nya Walikota Prabumulih mengatakan, Pemberian remisi merupakan apresiasi dari negara.

“Pemberian remisi ini diharapkan warga binaan pemasyarakatanan agar selalu patuh taat pada hukum norma kepada tuhan yang maha pencipta maupun kepada sesama manusia”, ujar nya.

Sedangkan Kepala Rutan Kelas II B Kota Prabumulih, Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH mengatakan dari jumlah total keseluruhan narapidana dan tahanan di Rutan Kelas II B Prabumulih saat ini 521 orang, ada sebanyak 221 orang napi diusulkan mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Indonesia ke-74.

Reza mengatakan, Iya untuk remisi Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini yang kita usulkan sekitar 221 narapidana, Kamis

Dari ratusan penghuni rutan yang diusulkan remisi atau menerima pengurangan masa tahanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disampaikan melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut, Reza menyebutkan ada 16 orang diantaranya akan mendapatkan remisi bebas.

“Dari ratusan warga binaan yang kita usulkan remisi itu, ada sekitar 16 orang juga diusulkan dapat remisi bebas. Dengan rinciannya, RU-2 13 orang atau remisi bebas, 1 napi remisi bebas namun masa percobaannya belum selesai dan Subsider ada 2 orang,” terang dia.

Lebih lanjut Reza menuturkan, ratusan narapidana yang akan menerima remisi itu dengan besaran yang bervariasi. Dan sebagian besarnya dari napi yang terlibat kasus narkotika.

“Selain 16 orang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas tersebut, sisanya yang dapat remisi paling tinggi 5 bulan,” bebernya.

Kepala Rutan Prabumulih ini pun menyampaikan, syarat mendapatkan remisi adalah telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan sejak berada di rumah tahanan. Selain itu, ada juga syarat berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.

“Nah jadi ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana atau warga binaan jika ingin mendapatkan usulan remisi seperti ini yaitu administratif atau substantif,” tegasnya.(Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *