196 Butir Pil Setan Gagal Beredar, Tersangka Diupah Rp 18 Juta

PRABUMULIH, WASPADANEWS.COM – Sebanyak 196 butir pil ekstasi (pil eetan, red) berhasil diamankan Tim Satnarkoba Polres Prabumulih dari tangan dua tersangka.

Kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba yakni Arfika (48) dan Andika Fratama (21), keduanya merupakan warga Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, diamankan petugas pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Terbongkarnya aksi pelaku narkoba ini, setelah sebelumnya Tim 2 Satnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kost yang berada di kawasan Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ciri-ciri tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penindakan,” tegas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Hendri SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairoh SH saat gelar press release di Mapolres Prabumulih, Jumat (21/7/2023).

Dikatakan Kompol Hendri, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi warna merah muda bentuk kaki sebanyak 196 butir serta dua unit handphone yang digunakan kedua pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut dari tangan kedua tersangka.

“Dari hasil interogasi, dua tersangka ini mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari seseorang DK (inisial, red) yang berada di lembaga pemasyarakatan serong, dan jika berhasil diupah dengan Rp 18 juta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan