Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gelar Forum Koordinasi
PRABUMULIH, WASPADANEWS.COM – Guna perkuat pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Prabumulih Semester 1 Tahun 2023.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kepala Kepolisian Resor Kota Prabumulih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (16/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riadi, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan Program JKN di Kota Prabumulih, baik dalam hal Pemberian pendapat hukum, sosialisasi bersama, ataupun mengenai Pemeriksaan Badan Usaha.
“Kami siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan serta stakeholder terkait penyelenggaraan Program JKN. Semoga dengan adanya forum ini dapat mengurangi angka ketidakpatuhan badan usaha di Kota Prabumulih,” kata Roy.
Kepala Kepolisian Resor Kota Prabumulih, AKBP Witdiardi mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi Program JKN di Kota Prabumulih.
“Kami siap mendukung Program JKN, setelah dilakukan diskusi tadi memang perlu adanya pengawasan pada berbagai titik dalam pelaksanaan Program JKN. Kami berharap dalam implementasinya, tidak ada diskriminasi pelayanan Kesehatan terharap peserta JKN,” kata Witdiardi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menyebut, forum koordinasi tersebut bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta kerja sama yang strategis. Selain itu, untuk tercapainya pemahaman dalam mendukung Program JKN dan juga upaya menuju Transformasi Mutu Layanan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota Prabumulih serta stakeholder yang telah membantu dalam penyelenggaraan Program JKN sehingga Kota Prabumulih telah mencapai Universal Health Coverage (UHC),” kata Dwi.
Dwi menyebut, sampai dengan 1 Mei 2023 jumlah kepesertaan JKN di Kota Prabumulih sebanyak 201.994 jiwa dari 203.643 jumlah penduduk Kota Prabumulih atau 99,19 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kota Prabumulih. Sementara untuk badan usaha sebanyak 290 Badan Usaha telah dilakukan pemeriksaan dan sampai dengan bulan Mei 2023 ini sebanyak 230 Badan Usaha telah patuh dan 40 Badan Usaha menunggak iuran.
“Sudah merupakan kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Jika ada Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi pekerjanya ke dalam Program JKN maka akan diproses lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa dari BPJS Kesehatan terlebih dahulu dan akhirnya bisa kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih,” bebernya.
Dwi juga menuturkan bahwa Badan Usaha yang menunggak bisa melakukan cicilan tunggakan melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
“Alur cicilan Badan Usaha yaitu, Badan Usaha mengajukan permohonan REHAB, BPJS Kesehatan di Kantor Cabang akan melakukan verifikasi, kemudian akan diinput Registrasi REHAB Badan Usaha tersebut pada aplikasi Revenant, kemudian Badan Usaha akan input billing REHAB pada aplikasi Edabu dan yang terakhir Badan Usaha membayar cicilan tunggakan melalui Virtual Account Badan Usaha,” jelas Dwi.
Dwi juga menjelaskan bahwa jika Peserta JKN merasa ada pelayanan yang kurang pas, dapat mengkonfirmasi ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat, Aplikasi Mobile JKN, Pandawa 08118165165, atau hubungi juga care center 165.
“Untuk Pengaduan dan keluhan dapat disampaikan langsung ke kami melalui kanal-kanal yang sudah disediakan. Setelah adanya aduan tersebut akan kami tindak lanjuti,” ucap Dwi. (*)

