Modus Beli Mobil, 2 Pelaku Diringkus Tanpa Perlawanan

PRABUMULIH, WASPADANEWS.COM – Team Satreskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang menimpa Hartono (38) warga Dusun II Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Diketahui pelaku, Eko Muslim Purwanto (40) warga jalan Kap Abdullah, Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan Yadi (45) warga jalan Maulana Hasanuddin Kecamatan Cipondo Kota Tanggerang.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Rabu 01 Januari 2023.

Keduanya diamankan tanpa melakukan perlawanan dengan petugas Kepolisian, hingga akhirnya dibawa ke Polsek Cambai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya sudah kita amankan di Mapolsek Cambai guna diperiksa lebih lanjut,” jelas Kapolsek Cambai, Wanianto.

Kasus penipuan ini terjadi pada (1/22/2022) lalu, di sebuah ruko Asrul jalan Raya Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Penipuan dengan modus jual beli 1 unit mobil Suzuki carry milik pelapor yang dilakukan oleh Eko muslim dan rekan nya, atas kejadian  tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 85.000.000.

“Barang bukti yang kita dapatkan dari pelapor yakni, 1 tanda terima uang dan mobil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua tersangka akan kita jerat pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maxsimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *