Masa Protes Audensi Serta Pengaduan yang Ditangguhkan Pemerintah Banyuwangi

WASPADA NEWS

BANYUWANGI – Perwakilan masa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi, Forum Peduli Banyuwangi (FPB) dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) saat diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Muhammad Ali Mahrus diruang kerja pada kamis (27/2) lalu, sampai saat ini audensi serta pengaduan masih di tangguhkan Pemerintah Banyuwangi.

Menurut informasi yang didapat, adapun tujuan dari masa tersebut menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja di PT PBS (Pelayaran Banyuwangi Sejati). Setelah dari DPRD Kabupaten Banyuwangi masa berharap adanya audensi atau pengaduan ditanggapi langsung oleh Pemerintah Banyuwangi.

Dari perwakilan masa tersebut mengatakan, “saya memprotes keras karna tidak ditanggapinya surat permohonan audensi serta pengaduan tertanggal 7 september 2019,” katanya (01/03/2020).

Sambungnya lagi, sampai saat ini belum dilaksanakan surat dari Advokat, konsultan hukum Naen Soeryono serta rekanan yang selaku kuasa hukum dari pekerja PT PBS tersebut, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kapal LCT Sritanjung. Yang hak-haknya yaitu Gaji/upah, THR, BPJS, pesangon yang masih belum terpenuhi.

Mereka juga meminta kepada ketua DPRD mengundang hadirkan Bupati Banyuwangi, Direksi serta Komisaris PT PBS untuk membuka kembali 8nformasi resmi tentang data perseroan dari Direktorat Jenderal AHU Kementrian Hukum dan HAM.

Dari data yang didapat, dalam perubahan data terakhir PT PBS dengan nomor akta 17 di Notaris Heru Ismadi tanggal 15 agustus 2014, Pemilik/Pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Yang diakui dan dibenarkan Pasal III angka (4) dan Pasal IV angka (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi, Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Yakni PT. PBS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pekerja PT. PBS tersebut berhak mendapat hak-haknya sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN-Surabaya. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/Pdt.Sus-PHI/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (MKR)

laporan: Mukarrom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *