Tiga Tersangka Curas Diamankan Polisi

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan tiga tersangka perampasan handphone, jumat (15/11/2019) sekitar jam 23.30 wib.

Ketiga tersangka yakni Rico Pranata (23), Ari Firmansyah (28) dan Irfan (23) yang menjalankan aksinya di jalan Mangga Baru tepatnya di teras rumah Mulyadi Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih minggu lalu (10/11) sekitar pukul 04.00 wib.

Pelaku mengambil satu unit hanphone merk vivo y 91 dari korban dengan cara merampas dari tangan korban.

Penangkapan tersangka atas adanya laporan korban Zulkarnain (28) ke Polsek Prabumulih Barat. Menindak lanjuti laporan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi dari Informen bahwa pelaku sedang berada jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, kemudian tim opsnal beserta Kanit Reskrim Prabumulih Barat langsung saja begerak dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk tanpa ada perlawan lalu pelaku dibawa dan diamankan langsung ke Polsek Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH membenarkan atas adanya penangkapan ketiga tersangka tersebut.

“Ketiga tersangka dan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo Y 91 sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *