Perkara Perdata Normalisasi Sungai Kelekar di Cambai Akan Segera Ada Kesimpulan

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Terus bergejolak nya perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pbm soal proyek normalisasi sungai kelekar di jalan Pandawa Rt/Rw 003/002 kelurahan Cambai kecamatan Cambai kota Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih mohon bantuan pemeriksaan setempat untuk hadirnya pihak penggugat dan tergugat, kamis (08/08/2019).

Pihak Rifki Baday SH M.Kn sebagai penggugat (pemilik lahan) dan pihak PT. Wahyu Matra Kontraktor sebagai tergugat hadir di lokasi tersebut.

Keputusan tersebut diambil pihak Pengadilan karna sudah beberapa kali menjalani persidangan dan telah di lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun masih belum menemukan nya titik temu.

Dengan hadir nya kedua belah pihak tersebut menimbulkan berbagai macam pertanyaan dan jawaban yang menurut persi masing-masing pihak.

Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Prabumulih Titis Tri Wulandari SH S Psi M.HUM di dampingi Hakim Pratama Utama Denndy Firdiansyah SH memutuskan akan adanya kesimpulan para pihak.

“Kesimpulan para pihak tersebut akan kita adakan pada rabu (14/08/2019),kita akan datangkan kedua pihak tersebut”, pungkasnya.(Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *