Notaris Rifki Baday SH.,MK.N Mengingatkan Para Investor dan Pengusaha

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Sesuai surat edaran dari Kemenkumham adanya pengumuman melalui Humas Ditjen AHU yang di tujukan kepada Investor dan Pengusaha, Notaris Rifki Baday SH.,MK.N kembali mengingatakan saat di konfirmasi di kantornya, senin (15/07/2019).

Notaris Rifki Baday SH.,MK.N mengatakan, Sekedar mengingatkan dan menginformasikan kembali bagi para Investor – Pengusaha yg memiliki kegiatan usaha yaitu Pemilik usaha berbadan hukum seperti PT, Yayasan /Perkumpulan /Perhimpunan yg bergerak di bidang Pendidikan , maupun badan usaha seoerti CV, Firma, Usaha Dagang Perorangan yang belum merubah maksud tujuan kegiatan usaha versi “KBLI Terbaru = Klarifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia”.

Masih kata pria yang berpropesi sebagai notaris itu, Dan pendaftaran NIB = Nomor Induk Berusaha untuk PT, Yayasan, Perkumpulan, Perhimpunan( kegiatan Pendidikan ) atau CV, Firma, dan UD Agar segera merubah dan mendaftarkan KBLI = NIB sebelum akhir Agustus 2019.

“Apabila tidak, ATAU LALAI MENDAFTARKAN KBLI =NIB AKAN DIBEKUKAN Kegiatan izin Usahanya”, jelasnya.

Rifki menambahkan, Sesuai Surat Edaran dari Kemenkumham melalui Dirjen AHU, badan hukum :PT, Yayasan, Perkumpulan , Perhimpunan , maupun CV, dan Firma maka akan DiBEKUKAN secara OTOMATIS dan tidak bisa mengunakan izin kegiatan usaha yang lama.

“Dengan konsekwensi hukum : Nama PT/Yayasan/Perkumpulan/Perhimpunan /CV , dan Firma yang lama akan gugur dari hukum”,Bebernya.

Notaris yang mengembangkan usahanya di bidang property itu memaparkan, Terbuka kemungkinan Nama-namA perseroan dimaksud bisa dipakai oleh pihak lain dengan entisitas Badan hukum PT/ Yayasan /Perkumpulan / Perhimpunan , CV dan firma yang baru mendirikan dan mendaftarkan Nama usaha tersebut.

“Sistem legalitas : OSS dalam waktu dekat juga akan launching sistem versi baru di bulan agustus atau september ini, dimana perusahaan yang telah ada atau yang telah berdiri sudah tidak akan bisa lagi membuat NIB , jikalau belum melakukan penyesuaian dalam akta-akta kegiatan usaha dan SK Menteri Hukum & Ham”,Pungkasnya.(Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *