6 Pelaku Pungli Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih di 4 Tempat Berbeda

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan 6 pelaku pungli yang meresahkan pengguna jalan yang melintas di kota Prabumulih, Minggu (30/06/2019).

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Sik MH mengatakan saat konferensi pers senin (01/07) pukul 09:00 wib, Adapun data para pelaku :

Dedi Apriadi(36) warga jl.perwira gg. kambing no 091 rt 04 rw 04 kel prabumulih barat, Berhasil dimankan di Simpang 5 talang jimar Kel sukaraja Kec prabumulih selatan,dari tangan tersangka Dedi berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp 270.000, Sebelumnya sudah 4 Kali tertangkap melakukan pungli.

Putra Karmawan(24) warga Desa tanjung raman rt 02 rw 01 Kel Tj Raman Kec Prabumulih Selatan, Berhasil diamanakan di Jalan Lingkar Kel Muara Dua, Sebelumnya sudah 2 Kali melakukan pungli.

Sumardi(39) warga Jl samosir gg dinamo Rt 4 Rw 7 Kel Gn lbul Kec prabumulih timur, Berhasil diamankan di simpang 4, Menurut tersangka uang sejumlah Rp. 420.000 dibawa lari temannya, Sudah berulang kali melakukan pengawalan sejak akhir tahun 2017.

Randu Saputra(19) warga Jl Raya Baturaja – Prabumulih Rt 02 Rw 03 Kel tj Raman kec Prabumulih Selatan, Berhasil diamankan di Jalan Lingkar depan Kampung Wisata, Dengan barang bukti uang Rp. 2.000, Baru Pertama Kali melakukan pungli.

Debi Firmansyah(36) warga jl. Patih Jaya No. 30 Rt 04 Rw 03 Kel Muara Dua Kec Prabumulih Timur,Berhasil diamankan di jl. Lingkar depan Cafe 61 Kel Muara dua Prabumulih Timur, Dengan barang bukti Rp. 4000, Baru Pertama Kali melakukan pungli.

Prima(25) warga Sukaraja berhasil diamankan di depan Rumah Makan Pecel lele Jalur Gaza, Sebelumnya sudah 1 Kali melakukan pungli.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Sik MH di dampingi jajaran mengatakan,2 tahun terakhir pelaku pungli terus kita tindak dan kucing-kucingan dengan para pelaku karna tau kedatangan perugas.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat kita melakukan penyelidikan, Polres Prabumulih tetap komitmen tidak ada permakluman untuk pelaku pungli ini”, ujar Kapolres.

Polisi berpangkat AKBP itu menambahkan, Untuk pasal kita kenakan pasal 504 KUHP kita anggap pengemis, karna tidak ada unsur pemaksaan nya.

“Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah untuk membackup, Saya selaku Kapolres menegaskan untuk tidak ada permakluman untuk pelaku pungli dan kita tindak untuk yang mengawal”, Tegasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *