9 Butir Pil Setan Didapat dari Janda Anak Satu
PRABUMULIH, WASPADANEWS.COM – Team Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengaman 9 butir pil ekstasi (pil setan, red) logo ferrari berwarna kuning dari seorang janda beranak satu.
Tersangka Shella Wati, diamankan saat akan melakukan transaksi pil setan tersebut di sebuah warung pempek di jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Hurairo SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Jumiati mengatakan, tersangka berhasil diamankan kemarin malam.
“Tersangka berhasil diamankan saat sedang ingin melakukan transaksi narkoba di warung pempek Nabila,” kata Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Kamis (06/07/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu tersangka mengaku pil setan itu akan dijual kepada dua orang yang telah memesan terlebih dahulu kepada dirinya.
“Aku membeli ekstasi dengan orang Air Itam yang berinisial J dengan harga Rp 230.000 perbutirnya dan aku jual Rp 300.000 perbutirnya,” akunya dengan rasa penyesalan. (*)

