Lewat MCS, Urusan Administrasi JKN Wahyu Tuntas Terselesaikan

PRABUMULIH, WASPADANEWS.COM – BPJS Kesehatan kembali membuka kanal layanan Mobile Customer Service (MCS) di Kota Prabumulih. Kali ini layanan dibuka di Kelurahan Gunung Ibul. MCS merupakan titik layanan berupa mobil yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta untuk pendaftaran, perubahan data, penanganan pengaduan serta pemberian informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kehadiran MCS akan semakin mendekatkan dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat semakin mudah dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan Program JKN. Aktivitas MCS dilaksanakan setiap hari kerja dengan sasaran pasar, desa, kelurahan, hingga kecamatan. MCS ini juga mendatangi Puskesmas-Puskesmas di Kota Prabumulih,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.

Dwi mengungkapkan, jenis layanan yang dapat diberikan dalam MCS diantaranya pendaftaran baru peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, pendaftaran Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) baik secara kolektif maupun individu. Di samping itu, MCS juga melayani perubahan data dan pembayaran iuran seperti perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), data Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), identitas peserta, FKTP, kelas rawat, status kepesertaan, nomor handphone dan email.

“Petugas MCS juga siap membantu masyarakat mengurus mutasi kurang data anggota keluarga PBPU, perbaikan data ganda, pembayaran iuran, penonaktifan dan pengaktifan kembali WNI di luar negeri dan layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan. Keberadaan MCS membuat masyarakat tidak perlu repot ke Kantor BPJS Kesehatan. Karena semua urusan-urusan terkait Program JKN bisa dilakukan melalui MCS. Harapannya tentu akan lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga,” papar Dwi.

Dwi juga menyampaikan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi untuk mencetak kartu JKN. Kini, hanya dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), peserta JKN juga tetap bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa NIK sebagai identitas tunggal pelayanan publik, oleh karena itu peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa menggunakan kartu JKN. Cukup hanya menggunakan NIK yang ada di KTP atau Kartu Keluarga (KK) saja sudah bisa dilayani di fasilitas Kesehatan,” kata Dwi.

Sejak pertama kali dilaksanakan, animo masyarakat sangatlah besar. Mereka yang biasanya tidak sempat datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena kesibukan masing-masing kini dapat memanfaatkan MCS. Hadirnya MCS ini mendapatkan respon positif dari peserta JKN. Salah satunya Wahyu Putra Pratama (30), seorang peserta JKN segmen PBPU atau mandiri. Ia mengatakan, adanya layanan MCS ini dapat menghemat waktu tanpa datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Jadi gampang kalau mau mengurus karena dekat. Di MCS saya melakukan pengecekan apakah kartu saya masih aktif atau tidak. Tadi saya diinformasikan juga oleh petugas MCS untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN,” ungkap Wahyu.

Wahyu juga diinformasikan oleh petugas MCS bahwa untuk peserta yang menunggak iuran dapat melakukan cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) pada Aplikasi Mobile JKN. Wahyu juga mengapresiasi kegiatan MCS yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Prabumuliih.

“Kegiatan MCS ini sangat bagus, terutama dilakukan pada tempat-tempat yang strategis atau ramai. Dalam lingkungan Kelurahan Gunung Ibul ini juga sangat strategis karena masyarakat juga dapat mengakses dengan mudah layanan ini tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Selain itu juga kami juga memperoleh informasi terbaru mengenai Program JKN juga mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN. Membantu sekali,” ungkap Wahyu. (*)

Tinggalkan Balasan