Gelapkan Barang Ditempat Kerjanya, Taufik Dijebloskan ke Penjara
PRABUMULIH, WN – Taufik Hidayat (20) warga Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya, Taufik diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur lantaran menggelapkan barang di toko tempatnya bekerja, Jumat (24/09/2021).
Penangkapan tersangka berawal dari pemilik toko Ayla Fashion yang terletak di jalan Padat Karya Kota Prabumulih merasa curiga adanya barang yang hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindak lanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, pelaku mengarah kepada tersangka Taufik yang tak lain pekerja di toko tersebut.
Menurut dari interogasi petugas kepolisian, tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyembunyikan 46 lembar pakaian di gudang yang berada di lantai dua toko.
Baju-baju yang telah disembunyikan tersangka dikeluarkan tersangka satu-persatu saat pulang dari toko dengan cara memasukan kedalam tas yang biasa tersangka pakai saat bekerja.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang telah dibawa tersangka ke rumahnya yang diambil dari toko tempat dia bekerja.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHP,” pungkasnya. (Angkasa)

