Tipu Toke Getah Karet Rp 75 Juta, Absor Diringkus Tim Viper
PRABUMULIH, WN – Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur (Viper) dan Tim Riksa II berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan, Jumat (11/06/2021).
Pelaku Absor (45) warga Talang Pengadangan Dusun III, Desa Sugihan, Kecamtan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Andi Husin Gunawan (31) yang telah ditipu uang untuk pembelian getah karet sebanyak Rp 75.000.000.
Namun sampai dengan tanggal jatuh tempo getah tersebut tidak ada dan pelaku tidak mengembalikam uang tersebut, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Talang Pengadangan, Desa Sugihan kemudian Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH langsung menuju Talang Pengadangan Desa Sugihan untuk melakukan penangkapan.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan atas adanya penangkapan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku terjerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara. ( Angkasa)

