JPO Dipagar Beton, DPRD Panggil Pihak PT KAI Wali Kota Prabumulih Terjunkan Dishub

PRABUMULIH, WASPADANEWS.COM – Adanya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di stasiun kota Prabumulih yang dipagar beton oleh pihak PT KAI membuat DPRD kota Prabumulih bersuara.

Ketua DPRD kota Prabumulih, Sutarno SE mengatakan jembatan yang seharusnya jalan akses warga sekitar stasiun untuk menyebrang sebaiknya jangan ditutup.

“Dalam hal ini nanti kita undang PT KAI, apa masalahnya? seandainya itu dibuka apakah mengganggu aktifitas kereta api,” kata Ketua DPRD kota Prabumulih itu setelah rapat paripurna, Minggu (30/07/2023).

Warga sekitar stasiun kota Prabumulih berharap jembatan segera dibuka dan diperbaiki dengan layak, mengingat jempatan itu sudah digunakan selama puluhan tahun ini.

“Kami sebagai warga berharap pagar beton yang menutupi jembatan dibuka dan jembatan dibenari. Ini kan akses jalan kami untuk menyebrang,” kata Ugek.

Mendengar hal itu, Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM langsung memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih agar mendatangi pihak PT KAI.

Sementara itu Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menegaskan berdasarkan Undang-undang perkeretaapian area stasiun termasuk operasional jalur rel kereta api adalah area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas warga/ masyarakat umum karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi sehingga harus steril dari aktivitas masyarakat.

Penutupan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di stasiun Prabumulih merupakan salah satu upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat sendiri mengingat aktivitas operasional kereta api saat ini meningkat sehingga perlu ada upaya untuk peningkatan keselamatan operasional kereta api sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur larangan beraktivitas di area jalur rel. Selain itu sterilisasi stasiun Prabumulih dengan melakukan pemagaran di sekitar stasiun dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan akan diadakannya penataan stasiun Prabumulih untuk kenyamanan penumpang, jelas Aida.

Lebih lanjut Aida menjelaskan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

“Kami meminta masyarakat untuk ikut peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api demi keselamatan bersama,” tutup Aida. (*)

Tinggalkan Balasan