Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Tujuh Orang yang Melanggar Qanun

ACEH TENGGARA, WASPADANEWS.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap 7 pelaku yang melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Eksekusi uqubat cambuk tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Syariah .

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kamis (20/7). Proses eksekusi cambuk itu dilakukan kerjasama dengan Satpol PP-WH Aceh Tenggara sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

“Adapun Ketujuh pelaku yang menjalani hukum cambuk yaitu, Johansyah Sitompul, Hebron Togatorup, Delika Purba, Horiszon, Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga,” Kata Erawati Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Untuk pelaku Johansyah Sitompul, Hebron dan Delika Purba dikenakan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, ketiga nya dikenakan Uqubat cambuk sebanyak delapan kali cambukan di depan umum karena melakukan perbuatan Judi atau maisir dan terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari .

“ketiga pelaku dikurangi satu kali cambuk sehingga menjadi 7 kali cambukan,”sebutnya.

Selanjutnya Pelaku Horizon dikenakan pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dikenakan uqubat cambuk sebanyak 18 kali, terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari maka dikurangi satu kali cambuk sehinga menjadi 17 kali cambukan karena sebagai penyedia tempat Judi atau maisir.

Berikutnya untuk tiga pelaku yang melakukan perbuatan nya Berzina menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali satu diantaranya perempuan, yakni Risda Veronica, Joharsah dan Yogi Ariga.

Untuk Pelaku Risda Veronica melakukan jarimah zina maka jalad (algojo) yang melakukan uqubat cambuk merupakan seorang perempuan, dan Joharsah zina sesama dewasa keduanya dikenakan pasal 33 Jo 37 ayat (1) Jo pasal 40 qabun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, dikenakan Uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali cambukan di depan umum.

Begitu juga untuk pelaku Yogi Ariga melakukan Zina dengan anak di kenakkan sebanyak 100 kali cambukan karena melanggar pasal 34 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat , selain uqubat cambuk juga dikenakan uqubat penjara sebagai pemberatan hukuman terhadap terpidana.

Putusan tersebut membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya apabila mengulangi perbuatannya akan dikenakan uqubat cambuk dan juga penjara yang lebih berat.

“Pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bukti bahwa kejaksaan negeri aceh tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syariat islam di aceh tenggara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegasnya. (*)

Laporan: Hidayat

Tinggalkan Balasan