Kejari Kota Prabumulih Dukung Penuh Program Jaminan Kesehatan Nasional

PRABUMULIU, WN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih siap mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH bahwa pihaknya siap mendukung penuh penyelenggaraan program JKN.

Dengan adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, pihaknya siap memberi dukungan terhadap kepatuhan terhadap badan usaha khususnya terkait iuran badan usaha yang menunggak.

“Penyelenggaraan Program JKN merupakan program nasional yang perlu kita dukung Bersama. Termasuk penegakan kewajiban pemberi kerja dengan melindungi para pekerjanya dalam Program JKN. Kita akan melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu untuk badan usaha menunggak,” kata Roy, Selasa (28/06).

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu menjelaskan bahwa sudah merupakan kewajiban badan usaha selaku pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.

“Berdasarkan regulasi bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN. Namun jika tidak, ada juga regulasi yang mengaturnya yaitu dalam peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2013 mengenai tata vara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” kata Yunita.

Hingga kini, BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan ke 26 badan usaha di Kota Prabumulih dan seluruhnya telah patuh terhadap regulasi Program JKN. Yunita menjelaskan, program JKN diselenggarakan dengan prinsip gotong royong yang mana iuran dari peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit, yang kaya membantu yang tidak mampu.

“Kita contohkan ketika ada orang yang membutuhkan pelayanan Kesehatan untuk operasi jantung. Iuran kelas satu sebesar Rp 150.000,- dalam satu tahun akan terkumpul Rp 1.800.000,- sedangkan biaya operasi jantung kurang lebih 150 juta rupiah. Melalui skema Program JKN, subsidi silang untuk pembiayaan pelayanan Kesehatan,” terang Yunita.

Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah cakupan kepesertaam Program JKN-KIS di Kota Prabumulih per Juni 2022 telah mencapai 99.71% atau sejumlah 198.605 jiwa, dengan sebaran 32 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan empat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *