Wakil Walikota Prabumulih Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Prabumulih

PRABUMULIH, WN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan kasus narkoba. Barang bukti narkoba yang d!musnahkan berasal dari 70 kasus, dengan puluhan tersangka yang sudah d!putus pengadilan dan inkrah.

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara d!blender d!campur deterjen, serta ada yang d!bakar. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Prabumulih, Selasa (15/2/2022) pukul 09.30 WIB. Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Walikota (Wawako) H Andriansyah Fikri SH d!damping Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Topik Gunawan SH MH, Kepala BNNK, AKBP Ridwan SH, Dansubdenpom, Kasat Narkoba serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Kajari Prabumulih, Topik Gunawan SH MH menjelaskan, barang bukti yang d!musnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN). BB sudah berkekuatan hukum tetap untuk kasus periode Mei-Desember 2021.

“Pemusnahan penanganan perkara mengalami peningkatan signifikan. Barang bukti yang d!musnahkan meliputi ganja seberat 123,26 gram atau 20 paket. Lalu sabu 483,482 gram atau 322 paket. Dan ekstasi sebanyak 32 butir atau seberat 12,4 gram,” terangnya.

Kajari menerangkan, perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba mendominasi pemusnahan BB. Adapun pemusnahan dilakukan secara rutin setiap 6 bulan. “Kalau telah cukup dan memadai, minimal setiap 6 bulan barang bukti hasil PN kita musnahkan,” tambahnya.

Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri SH mengapresiasi pemusnahan BB ini. “Terima kasih atas dukungannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kita tidak memungkiri kalau angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika cukup tinggi. Prabumulih merupakan kota perlintasan,” jelasnya.

Dengan adanya pemusnahan BB ini, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota nanas bisa terus ditekan. “Kita mendukung pemusnahan barang bukti d!lakukan Kejari secara rutin. Pihak kepolisian dan BNNK terus mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Termasuk PN telah menvonis para pelaku,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan