Ini Persyaratan Membuat SKCK Baru dan Perpanjangan

MUARA ENIM, WN – Surat Keterangan Catatan Kepolisia (SKCK) menjadi salah satu surat yang penting saat hendak melamar pekerjaan dan khususnya penerimaan institusi pemerintahan, TNI dan Polri sebagai surat penting bahwa orang yang bersangkutan berprilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.

Beberapa waktu lalu Polres Muara Enim melalui Sat Intelkam nyaris kewalahan melayani ratusan pemohon dari berbagai daerah untuk membuat surat SKCK untuk melamar bekerja diperusahaan batubara subkont PT.Bukit Asam, sabtu(27/3/21).

AKP Aan Sumardi, SE.MM KaSat Intelkam Polres Muara Enim mengatakan telah membuat beberapa program khusus untuk pelayanan pemohon pembuatan SKCK diwilayah Hukum Polres Muara Enim dengan menambah jam kerja dimalam hingga pukul 22.00 wib.

Adapun beberapa syarat pemohon untuk membuat SKCK diantaranya :
Persyaratan pembuatan skck baru

  • Foto copy KTP 1 lembar
  • kartu keluarga 1 lembar
  • akte kelahiran 1 lembar
  • pas foto 4×6 latar merah 4 lembar
  • map warna biru 1 lembar

Persyaratan skck perpanjangan

  • Foto copy KTP 1 lembar
  • kartu keluarga 1 lembar
  • akte kelahiran 1 lembar
  • pas foto 4×6 latar merah 3 lembar
  • membawa skck lama at kartu sidik jari
  • map warna biru 1 lembar

Biaya PNBP skck baru dan perpanjangan
Rp. 30.000

Dalam kesempatan itu Kasat Intel Polres Muara Enim berpesan agar masyarakat menyiapkan berkas dengan lengkap agar diproses dengan cepat dan tidak terjadi antrian panjang karena bolak-balik mencari berkas yang kurang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *