Larikan Mobil, Adung Dijemput Polisi di Provinsi Riau

PRABUMULIH, WN – Adung Permadi (24) warga Perumahan Bukit Permata Resident, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih diamankan Team Satreskrim Polres Prabumulih di Provinsi Riau, Minggu (30/01/2021).

Tersangka diamankan lantaran melarikan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nopol BG 1710 T dengan alasan meminjam pada Jumat (22/01/2021) kemarin.

Dengan percaya korban meminjamkan mobilnya kepada tersangka yang pada saat itu datang ke rumah korban.

Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka. Korban pun melaporkan ke Polres Prabumulih. Menindak lanjuti laporan korban, Team Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Kepulauan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Riau, Team melakukan pengejaran. Tersangka yang pada saat sedang berada di pinggir jalan tidak dapat mengelak dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *