5 Tahun Buron, Pelaku Diamankan di Rumah Kontrakan nya

PRABUMULIH – Lima tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk menghindari kejaran Polisi. Seperti yang dialami Sucitra (36) warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih timur, Kota Prabumulih ini, mungkin ia sudah merasa aman setelah melakukan kejahatan 5 tahun yang lalu.

Tetapi, pelaku kejahatan yang melarikan sebuah mobil pick-up pada hari sabtu, tanggal 29 Agustus 2015, sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih tepatnya didepan tokoh Tonghai ini berhasil diringkus Polisi, Kamis (12/11/2020).

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan nya yang berada didaerah Tamanbaka, Kota Prabumulih.

Tidak mau buruan nya lepas, Team Satreskrim Polres Prabumulih langsung menuju kelokasi, pelaku berhasil ditangkap, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *