Dishub Kota Prabumulih Berikan PHL, TKS dan Jukir BPJS Ketenagakerjaan

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih berikan BPJS (Badan Penyelenggar Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan bagi PHL, TKS dan Juru Parkir.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dishub Kota Prabumulih Martodi MS saat ditemui waspadanews.com di ruang kerjanya, Selasa (06/10/2020).

Produk BPJS tersebut diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

“Sesuai data, saat ini ada sekitar 300 PHL, TKS dan juru parkir yang terdata resmi di Kota Prabumulih yang wajib kita lindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Martodi.

Ia menambahakan, dengan catatan syarat untuk Juru Parkir mempunyai SK dari Dishub Kota Prabumulih.

“Jaminan yang diberikan nantinya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan premi yang dibayarkan sekitar Rp 11.000 per bulan dan untuk perawatan tetap kelas 1,” jelasnya.

Kepala Dishub Kota Prabumulih, Martodi menyebutkan, pemberian bantuan ini sebagai kepedulian Pemkot Kota Prabumulih kepada PHL, TKS dan Jukir untuk jaminan dalam melaksanakan kerja.

“Kami harap bantuan BPJS Ketenagakerjaan bisa bermanfaat dengan baik,” tutup Martodi. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *