Sekda Pimpin Rapat Penyusunan Draft Perwako PSBB

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sumsel khususnya kota Prabumulih. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menyusun peraturan Wali Kota atau Draft Perwako soal PSBB tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Elman ST MM mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Prabumulih akan dimulai pada Senin, 25 Mei 2020 mendatang. Ia mengaku pihaknya bersama stakeholder lainnya telah melakukan rapat koordinasi penyusunan draft Perwako tentang pelaksanaan PSBB.

“Perwako PSBB ini harus diselesaikan secepatnya, mengingat pemberlakuannya jatuh pada hari kedua hari Raya Idul Fitri nanti,” kata Elman usai gelar rakor bersama instansi lainnya terkait penyusunan Perwako tentang pelaksanaan PSBB di Gedung Pemkot Prabumulih, Jumat (15/5/2020).

Dalam penyusunan Draft Perwako PSBB Prabumulih tersebut kata Sekda, Pemkot Prabumulih menggandeng kepolisian, TNI serta kejaksaan setempat yang memberikan beberapa poin sanksi tegas bagi para pelanggar PSBB di kota Prabumulih. 

Hingga Draft Perwako PSBB Prabumulih segera disampaikan ke Gubernur Sumsel dan aturan ini dapat diberlakukan secepatnya. Mengingat, Gubernur Sumsel, Herman Deru sebelumnya memberikan tenggang waktu satu minggu kepada Wali Kota Palembang dan Prabumulih untuk membuat aturan PSBB di daerah masing-masing.

“Draft Perwako PSBB Prabumulih sudah disusun. Dan semoga dengan telah dikeluarkannya Perwako ini dapat segera kita aplikasikan nantinya tanpa ada halangan berarti,” harapnya sembari menyebut sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat Prabumulih terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *