Pinjam Motor Tidak Mengembalikan, Tersangka Diciduk Polisi

WASPADA NEWS

PRABUMULIH – Team Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam motor korban, sabtu (18/04/2020).

Tersangka yakni Aka Dani Asri Ranta (43) warga jalan A Yani Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih. Tersangka dilaporkan korban, Jonekson jalan Vina sejahtera I Blok J Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih.

Korban melaporkan ke Polres Prabumulih bahwa sepeda motor nya Honda PCX warna putih telah digelapkan tersangka, dengan nomor laporan LP/B/80/IV/SUMSEL/PBM/Res pbm, pada hari selasa 07 Apri 2020 kemarin.

Menindak lanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas mengetahui tempat persembunyian tersangka.

Tidak mau buruan nya kabur petugas bergerak untuk melakukan penangkapan, dan langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan M Yamin.

Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka telah kita amankan di Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *