Tujuh Pelaku Pungli di Prabumulih Diciduk Polisi

WASPADA NEWS

PRABUMULUH-Seperti tidak ada habis-habisnya, kasus pemungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk dan bus yang hendak melintas di jalan Kota Prabumulih terjadi. Kali ini, Tim Opsnal Polres Prabumulih berhasil mengamankan tujuh pelaku Pungli yang meresahkan pengguna jalan.

Ketujuh pelaku tersebut yakni, Hendri (39), Anang (42), Junaidi (35), Febrianto (33) yang diamankan di depan Rumah Makan Siang Malam Kota Prabumulih. Sedangkan Opan (45), Densi Pratama (30) dan Dani (42) diamankan di Tugu Air Mancur (Depan Indomaret,red).

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH, Selasa (01/10/2019) mengatakan, ketujuh pelaku diringkus di tempat yang berbeda. Selain meringkus para tersangka
pihaknya juga berhasil mengamankan uang hasil Pungli sebesar jutaan rupiah dari tangan para pelaku.

“Mereka melakukan aksi premanisme dengan modus melakukan pengawalan dan memalak sopir truk yang melintas diwilayah Kota Prabumulih,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, jajaran Polres Prabumulih sangat mendukung kebijakan Pemerintah Kota Prabumulih untuk membersihkan Kota Prabumulih dari Pungli.

“Sedangkan untuk enam pelaku yang ditangkap kita kenakan Pasal 504 KUHP, karena tidak ada unsur pemaksaan dalam melakukan Pungli di jalan, untuk ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan penjara,” pungkasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *