Kapolres Muara Enim Tinjau Lokasi Karhutla di Wilayah Hukum nya

WASPADA NEWS

MUARA ENIM-Kebakaran hutan menjadi perhatian sendiri oleh Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIk MH, kebakaran hutan terjadi di lahan gambut di Desa Sukamerindu, tepatnya di perbatasan PT R6B Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatra Selatan.

Menurut pantau waspadanews.com di lapangan, terlihat ratusan personel satgas kebakaran hutan, lahan (karhutla) terdiri dari TNI-Polri, Manggala Agni, BNPB, Pemda (BPBD), Kepala Desa, Regu Damkar Swasta serta MPA diketahui sejak kemarin dikerahkan dan masih berada di lokasi.

Diantaranya, dua tim Subsatgas dari Koramil 404-01/GLB bersama Polres Muara Enim, Polsek Sungai Rotan dan Polsek Gelumbang serta tim Damkar PT R6B untuk memadamkan api serta mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Kapolres Muara Enim saat dibincangi di lokasi ,Jumat (9/8/2019) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemadaman selama 3 hari, termasuk hari ini.

“Untuk kepemilikan lahan kita belom tau punya siapa tapi tugas kita memadamkan dan melakukan pencegahan untuk tidak menjalar ke lain”, katanya.

Di tanya untuk soal pemadaman,Afner mengatakan, kami punya metode kalo lebih dari satu hari belom bisa di padamkan kita akan bantu dari Polres dan bergantian begitupun Polsek yang ada di sini.

“Untuk yang paling menghambat kita adalah angin kencang karna angin kencang kebakaran menjalar”, jelasnya.

Masih kata Afner, kalo berdasarkan data, ini termasuk wilayah R6B berhubung ini masih ada debat tebal (Perbedaan pendapat) wilayah siapa saling melempar ,kalo saya berdasarkan data masuk dalam wilayah nya R6B , cuma mungkin kawasan nya kita kira APK.

“Titik nya perbatasan APK dengan HPL otomatis ada kewajiban dari perusahaan untuk meminjam pakai kepada Mentri Kehutanan untuk mengelola ini, kalo bicara soal tanggung jawab siapa? ini masih punya negara dalam arti”, bebernya.

Di tanya soal untuk kesulitan pemadaman Kapolres Muara Enim menjawab, kan bisa terlihat personil banyakpun tidak bisa menjangkau karna untuk masuk kedalam area lokasi saja sulit, di tambah sarana prasarana kita sangat minim.

“Dengan pompa yang ada ini hanya mampu untuk 120 meter, sementara kita membutuhkan paling tidak 240 meter”, jelasnya.

Intinya kita pencegahan dan pemadaman, jadi untuk yang belum terjadi kita himbau terus jangan sampai terjadi

Di wilayah yang cukup sulit di jangkau seperti ini seharusnya masyarakat ikut bertanggung jawab bagai mana lahan itu tetap basah.

“Cara nya pada saat musim hujan membuat jalan dan kanal, pokok nya yang penting air masuk kedalam sana sehingga lahan tersebut tetap basah”, harapnya.

Ia mengingatkan kembali ke seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim tentang ancaman pidana yang dapat menjerat para pelaku pembakar lahan dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 187 KUHPidana tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara”, tegasnya. (Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *