Dua Pemuda Pemuja Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Prabumulih

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Sat Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Prabumulih

Kali ini Sat Narkoba Polres Prabumulih membongkar peredaran narkoba yang meresahkan warga Kel Karang Jaya Kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Berawal pada hari Minggu (30/6/2019) sekitar jam 18.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di Kelurahan karang Jaya tepat nya didekat jembatan kel Karang Jaya sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan benar pada jam 19.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba mengamankan 2 orang laki-laki bernama M. Tian Pratama (19 tahun) warga Gang Melati Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Raples Aldo (19 tahun) warga jalan Hibrida Rt/Rw: 01/01 Kel. Prabujaya Kota Prabumulih saat berada dibawah rumah milik sdr. HEN (DPO).

Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 buah pirek kaca yang masih berisi sabu berat bruto 1,51 gram , seperangkat alat hisap sabu/bong,- 1 unit HP merk Oppo, 1 unit motor honda beat warna putih plat BG 2568 CV.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap HEN (DPO) tetapi pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya, dengan didampingi ketua RT setempat Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0.51 gram, 4 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp.114.000, 4 unit HP, 1 buah silinder senjata api jenis revolver, dan 1 butir amunisi kal 7,65 mm.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H membenarkan adanya kejadian penangkapan kedua pelaku tersebut, saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun”, Tegas AKP Zon.

” Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait narkoba maupun tindak pidana lainnya dapat menghubungi kami di no pengaduan 110 atau 081389110110″ tungkas AKP Zon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *