1 Dari 3 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi, 2 Tersangka Masih Diburu

WASPADA NEWS

PRABUMULIH-Tim Buser Polsek Prabumulih Timur kali ini mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di rumah Ismedi/Darminto di vina sejahtera II Rt. 03 Rw. 09 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pelaku yakni Sucipto(45) warga Jalan Kopral Toya Kampung 4 Rt. 04 Rw. 02 Kel. Pasar ll Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Penangkapan tersangka atas adanya laporan korban Subuh Hadi(28) warga vina sejahtera II BC-09 Rt. 03 Rw. 09 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Sucipto dan kedua rekan nya yang berinisial CC dan AD yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut data yang dihimpun adapun kronologis kejadian tersebut, pelaku menganiaya korban dengan cara menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai, kemudian pelaku Cipto membacok korban berulang-ulang ke arah tubuh korban sehingga mengakibatkan luka sayat di bagian kaki kiri, luka bacok dibagian kaki kanan, dan luka sayat pada lengan kiri, sedangkan dua orang pelaku lainnya yang berinisial CC (29.th) dan AD (28.th) perannya memegangi tangan korban.

Saat korban hendak dianiaya pelaku Sucipto als Cipto dgn menggunakan sajam jenis pedang Samurai.Selanjutnya korban berobat ke Rs. Bunda Prabumulih, dikarenakan telah mengalami luka bacok di bagian kaki kiri, luka sayat dibagian kaki kanan, dan luka sayat pada lengan kiri.

Mendapat laporan tersebut Timbuser Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidiakan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya yang di jalan bukit lebar Kel. Tugu kecil Kec. Prabumulih Timur kota Prabumulih setelah itu Team langsung meluncur ke rumah pelaku, Pelaku lgsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan penangkapan tersangka Sucipto Alias Cipto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dan kedua teman nya akan terus kita kejar,Tegasnya.(Angkasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *