Penanggulangan Bencana hingga Investasi, Tiga Perda Baru Resmi Disahkan
PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD Kota Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan daerah melalui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (21/5/2026).
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Prabumulih itu dipimpin Ketua DPRD H. Deni Victoria, SH., M.Si., didampingi Wakil Ketua I Aryono, ST dan dihadiri langsung Wali Kota Prabumulih H. Arlan bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M.
Turut hadir pula unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Tiga perda yang disahkan dinilai memiliki dampak besar terhadap masyarakat, mulai dari penguatan sistem penanggulangan bencana, peningkatan investasi daerah, hingga pembenahan badan usaha milik daerah agar lebih profesional.
Wali Kota Prabumulih H. Arlan mengatakan perda yang disahkan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah berharap regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kemajuan daerah di berbagai sektor,” ungkapnya.
Perda tentang Penanggulangan Bencana diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat menghadapi potensi bencana.
Sementara Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal diharapkan dapat menarik investor sehingga membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Selain itu, perubahan status hukum Petro Prabu menjadi Perseroda juga diyakini akan meningkatkan profesionalisme dan daya saing perusahaan daerah.
Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyetujui tiga raperda tersebut demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Prabumulih.
“Kami berharap perda ini benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sidang paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.(dth)

