Polsek Lawang Kidul Kembali Amankan 3 TSK Kasus Curanmor

MUARAENIM, WN – Satreskrim Polsek Lawang Kidul kembali mengamankan pelaku Curanmor, Sabtu (17/07/2021). Ketiga pelaku berusial AH (32), NW (39) dan Fz (33) yang semuanya adalah warga Muara Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kanitreskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Kemas Erwin SH MH membenarkan bahwa kemaren telah terjadi penangkapan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Lawang kidul.

“Pelaku menjalankan aksinya di RT 12 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu sekitar pukul 18:30 WIB. Dengan korban bernama Yudi Yarsah bin M Tegap,” Ungkap Erwin.

Kronologis kejadian adalah pada saat pelapor (korban) usai melaksanakan sholat magrib, lalu keluar rumah dan melihat Sepeda motor Yamaha Mio IM3 milik korban sudah tidak ada lagi lalu korban langsung melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

“Dengan laporan kehilangan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio IM3 No. Pol. T 2591 CM. yang sedang terparkir di teras rumah korban, akibat nya korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 5.500.000 ( Lima Juta Lima Ratus ribu),” Lanjut Erwin.

Lalu Penangkapan TSK di Lakukan pada hari Jum’at, 16 Juli 2021 Sekitar pukul 20:00 wib Bertempat di jalan raya Desa Muara Lawai Kec. Merapi Kab. Lahat, Berdasarkan penyelidikan Sat Reskrim Polres Muara Enim Dengan mendapatkan informasi bahwa Pelaku “AH” Sedang berada di jalan Raya Desa Muara Lawai, Lalu Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP WIDHI ANDIKA DARMA, SIK, SH memerintahkan KANIT Pidum Sat Reskrim Polres Muara Enim IPDA GUNTUR, SH, MH Beserta Team Opsnal Sat Reskrim Polres Muara Enim Melakukan penangkapan terhadap pelaku “AH” yang berada di jalan raya Desa Muara Lawai Kab. Lahat Dan mengamankan nya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku tidak melakukan nya sendiri di bantu oleh satu teman nya lagi “Fz” Lalu Barang curian tersebut di jual kepada “NW”

Selanjutnya Setelah mendapat kan informasi bahwa Pelaku “Fz” dan “NW” berada di Desa Muara Emil Kec.Tanjung Agung, lalu Kapolsek Lawang Kidul IPTU MARWAN, SH, MH Memerintahkan KANIT Reskrim Polsek Lawang kidul IPDA Kemas Erwin Berserta Team Unit Polsek Lawang kidul dan team unit Polsek Tanjung agung, kemudian melakukan Penangkapan terhadap TSK “Fz” dan “NW” serta mengamankan Satu unit sepeda motor di rumah pelaku “NW” selanjutnya “AH, Fz, dan NW” di bawa ke Polsek Lawang kidul guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan untuk pelaku sementara ini akan di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP tindak pidana Pencucian dengan pemberatan/Curanmor,” Tambah Erwin.

Catatan, Salah satu pelaku “AH” adalah Residivis tindak pidana Pencurian Dangan Pemberatan / Pencurian hewan ternak pada tahun 2009, Tutup nya. (*)

Laporan: Yogie Yolanda

Tinggalkan Balasan